Lima Desa di Kecamatan Lubuk Pinang Sudah Mengesahkan APBDes 2023

Lima Desa di Kecamatan Lubuk Pinang Sudah Mengesahkan APBDes 2023

Kantor Bupati Mukomuko--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM - Sebanyak 7 desa di Kecamatan Lubuk Pinang, diketahui baru 5 desa yang sudah mengesahkan Anggaran 

Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023 di akhir tahun 2022 lalu. Diantaranya Desa Lubuk Gedang, Suka Pindah, Sumber Makmur, Lubuk Pinang dan Desa Arah Tiga.

BACA JUGA:Target PAD Pasar Dan Tera Ulang Over Target

Bahkan telah mengurus registrasi di Bagian Hukum Setdakab Mukomuko. Hal ini diakui oleh Camat Lubuk Pinang, Firdiantoni, SE, saat di konfirmasi, Selasa (3/1). Menurutnya, ini menjadi catatan baik dan suatu kemajuan bagi kecamatan dan pemerintah desa.

BACA JUGA:Baca! Ini Modus Cara Pencurian Minyak Subsidi di SPBU, Ancamannya 6 Tahun

''Biasanya, pengesahan APBDes menyoritas terlaksana di Bulan Januari ini. Tapi lima desa di wilayah ini telah melaksanakannya di akhir tahun 2022 lalu. Ini petanda yang baik bagi kecamatan dan desa,'' ungkap Firdiantoni.

BACA JUGA:Resisi, Ini Faktor- faktornya dan Tips Atur Keuangan Dengan Bijak

Lanjutnya, untuk dua desa lagi yang belum melakukan pengesahan APBDes 2023 ini yakni Desa Tanjung Alai dan Ranah Karya.

Karena masih dalam proses evaluasi di kecamatan. Namun pihaknya tetap menargetkan pengesahan APBDes dua desa tersebut akan tuntas Januari ini.

BACA JUGA:Mengenal Peliharaan Imut Teman di Rumah dan Jenis-jenisnya di Dunia, Cat Lovers Wajib Tau

Bagi desa yang sudah pengesahan APBDes dan registrasi di bagian hukum Setdakab Mukomuko, besar kemungkinan sudah dapat mengajukan pencairan.

Sehingga bisa langsung melaksanakan pembangunan yang telah di programkan dengan dana desa tahun ini. 

BACA JUGA:Pemprov Bangun Jalan Mukomuko Rp 3,7 Miliar, Cek Lokasinya

''Seperti yang kita ketahui syarat pencairan tahap pertama itu cuma APBDes-nya sudah sah. Jadi 5 desa yang sudah pengesahan APBDes sudah bisa melakukan pengajuan DD tahap pertama,'' ungkap Firdiantoni. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: