Mulai 2023, Semua Belanja Barang Kebutuhan Pemerintah Wajib Melalui Sistem Ini

Mulai 2023, Semua Belanja Barang Kebutuhan Pemerintah Wajib Melalui Sistem Ini

Bachtiar Sopyan--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Ini penting diketahui. Transaksi belanja barang kebutuhan pemerintah bersumber dari APBD maupun APBN, wajib mencermati Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

‘’Ini penting kita sampaikan. Untuk masing-masing OPD, kita sampaikan bahwa transaksi barang kebutuhan kantor atau lainnya harus mengaku sesuai Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021,’’ ungkap Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Setdakab Mukomuko, Bachtiar Sopyan, SH, Rabu, 28 Desember 2022. 

BACA JUGA:Honorer Damkar Mukomuko Datangi Kantor Bupati, Perihal Ini

Berdasarkan Peraturan LKPP tersebut, transaksi belanja barang/jasa pemerintah diwajibkan melalui sistem katalog elektronik. Baik katalog nasional maupun katalog lokal. Disampaikan Bachtiar Sopyan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2021 dan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Mikro dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Program Nasional Buatan Nasional Bangga Produk Indonesia. Transaksi barang kebutuhan pemerintah dianjurkan untuk mengutamakan katalog lokal. 

‘’Mengutamakan katalog lokal di sini, kita didaerah ditekankan untuk mengutamakan belanja barang kebutuhan di pelaku bisnis usaha lokal yang sudah tersedia di etalase LPSE,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Ini Penting!, Hari Pertama Kerja 2023 Semua ASN Wajib Hadir, Ada Apa ?

‘’Artinya, barang kebutuhan yang bakal kita beli, misalnya material bangunan, barang kebutuhan pokok, alat tulis dan lainnya,  tinggal klik melalui sistem e-katalog,’’ imbuhnya.

Terpisah, Kasubag LPSE UKPBJ Mukomuko, Agustiadi menambahkan, bahwa ada beberapa item jenis barang yang mengharuskan berbelanja di toko daring atau katalog nasional. Misalnya, seperti pengadaan komputer, personal computer (PC), obat-obatan dan alat kesehatan. Barang sejenis ini tidak berlaku untuk katalog lokal, melainkan harus berbelanja di katalog nasional. 

BACA JUGA:Pemerintah Beri Ruang Bisnis bagi Pelaku UMKM, Minat Ikuti Syarat Ini !

‘’Namun untuk onderdil kendaraan, perangkat pelengkap komputer, termasuk biaya service dan sejenisnya, dibolehkan bertransaksi melalui katalog lokal,’’ paparnya. 

Dengan demikian, kepada pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Mukomuko diharapkan segera mendaftarkan usahanya melalui SIKAP LPSE. Sebab pemberlakuan sistem katalog lokal ini, hanya berlaku kepada pelaku usaha yang terdaftar di sistem layanan katalog LPSE. 

‘’Kita juga mengimbau kepada para pelaku UMKM, segera mengkoordinasikan jenis barang atau produknya agar bisa didaftarkan ke sistem LPSE,’’ demikian Agustiadi. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: