Pemerintah Beri Ruang Bisnis bagi Pelaku UMKM, Minat Ikuti Syarat Ini !
Ruri Irwandi, ST., MT--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah pusat hingga daerah telah membuka peluang bisnis besar bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Ruang bisnis tersebut melalui pemberlakuan kebijakan belanja dalam jaringan (Daring) baik berupa e-katalog nasional maupun e-katalog lokal untuk semua pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD.
BACA JUGA:Santunan PNS Meninggal Ratusan Juta. Apa Saja Cek Disini?
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST., MT kepada radarmukomuko.com, Rabu, 28 Desember 2022.
Ditegaskan Ruri Irwandi, seyogianya semua pelaku UMKM di Kabupaten Mukomuko tidak melewatkan kesempatan dan peluang bisnis ini, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Mukomuko Segera Miliki Pasar Kuliner Terapung
‘’Prosedurnya ya, semua barang dagangan atau produk yang dipasarkan UMKM wajib memiliki izin dan didaftarkan dalam sistem e-katalog yang disediakan LPSE,’’ ungkap Ruri Irwandi.
Masih Ruri Irwandi, pemberlakuan belanja barang dan jasa pemerintah sistem e-katalog lokal maupun toko Daring, telah dimulai sejak tahun 2022. Namun untuk di Kabupaten Mukomuko, pemberlakuan sistem ini dioptimalkan di tahun 2023 mendatang.
BACA JUGA:Dana BLT BBM Rp 100 Juta, Tidak Disarlurkan Dinas
Kebijakan ini merupakan peluang emas bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Seyogianya, kata Ruri Irwandi, kesempatan ini jangan sampai dilewatkan oleh pelaku UMKM.
‘’Kebijakan ini merupakan peluang emas bagi UMKM. Karena pemerintah ditekankan dan wajib berbelanja barang kebutuhan yang bersumber dari APBD maupun APBN kepada pelaku usaha lokal yang mendaftarkan produknya dalam sistem e-katalog lokal,’’ paparnya.
BACA JUGA:2023, ASN Mukomuko Wajib Perkuat Fisik?
Disisi lain, Ruri Irwandi mengungkapkan bahwa jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Mukomuko terus bertambah dan perlu dilakukan pendataan ulang. Untuk sementara ini, sudah catat 10.924 UMKM dari berbagai jenis usaha di daerah ini.
‘’Dari sejumlah bidang usaha itu, sudah ada beberapa pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya ke sistem e-katalog lokal. Namun kita terus mengimbau kepada pelaku UMKM yang belum untuk segera mendaftar,’’ demikian Ruri Irwandi. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: