Gaji Perangkat Desa Bakal Dibayar Tiap Bulan

Gaji Perangkat Desa Bakal Dibayar Tiap Bulan

Gaji Perangkat Desa Bakal Dibayar Tiap Bulan--

Penyusunan RAPBDes Harus Dipercepat

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sebagian besar gaji perangkat desa selama ini dibayar tidak menentu waktunya, bisa diawal bulan, pertengahan bahkan tiga bulan sekali. Mulai tahun depan, gaji perangkat berpeluang dibayar tiap bulan layaknya pegawai pemerintah lainnya. Syaratnya desa harus cepat menyelesaikan RAPBDes dan laporan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mukomuko, Haryanto,S.KM mengatakan, gaji perangkat desa kedepan bisa diterima setiap bulan, tidak lagi di rapel hingga tiga bulan. Syaratnya desa harus segera menyelesaikan RAPBDes, sebab syarat pencairan APBDes tahap awal, hanya APBDes. Pencairan untuk ADD mencapai 60 persen. Artinya uang ini bisa digunakan untuk membayar gaji hingga beberapa bulan.

BACA JUGA:Mekar Mulya Berhasil Kembangkan Program Ketahanan Pangan

‘’Bisa sebenarnya, gaji perangkat desa itu tiap bulan, tidak dirapel, karena pada pencairan ADD pertama itu dana cukup besar. Silahkan mereka gunakan untuk operasional dan gaji hingga beberapa bulan,’’ katanya.

BACA JUGA:Wonosobo Serah Terima Bangunan DD 2022

Lanjutnya, pencairan tahap pertama ini syaratnya hanya APBDes, kalau sudah selesai, bisa langsung diajukan. Saat ini desa sedang menyusun RAPBDes, sebagian sudah diverifikasi kecamatan dan sebagian dalam proses. Diingatkan agar pada akhir tahun ini desa dapat menyelesaikan APBDesnya, sehingga pada awal tahun depan anggaran bisa cair dan kegiatan sudah bisa dilaksanakan.

‘’Sebagian ada yang sudah menyesaikan RAPBDes-nya, juga ada yang masih diverfikasi kecamatan dan masih ada yang dalam tapa perbaikan oleh desa. Harapan kita desember ini tuntas, walau janusia masih bisa dilakukan,’’ tuturnya.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko Pastikan Lowongan PPPK 2023, Ini Daftar Formasinya

Sebelumnya Asisten I Setdakab Mukomuko yang juga penjabat Sekda Dr.Abdianto.SH.M.Si mengatakan pemerintah desa harus segera menyelesaikan penyusunan kegiatan untuk 2023.  Supaya  pelaksanaan kegiatan 2023 bisa lebih cepat. Anggaran desa dari APBD maupun APBN, pencairannya tergantung usulan, semakin cepat maka semakin baik. Dengan demikian hak kades dan perangkat desa lainnya, bisa dibayar setiap bulan. 

‘’Perangkat desa akan dibayar gajinya setiap bulan, tidak lagi dirapel hingga tiga bulan seperti selama ini. Maka semua harus dipersiapkan dari sekarang. Akhir tahun APBDes harus sudah clear,’’ kata Abdianto. 

BACA JUGA:Bupati Terima Bisikan Soal Sekda Mukomuko

Lanjutnya, pemerintah pusat melakukan beberapa perubahan untuk bisa membayar gaji perangkat desa secara rutin, maka ini tergantung dari kesiapan desa itu sendiri.  Gaji kepala desa / kades diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD. 

BACA JUGA:Kunjungan FKPD Mukomuko, Misa Natal Penuh Kedamaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: