Konflik KMD Pasar Bantal, Optimis Bisa Diselesaikan Secara Bijak

Konflik KMD Pasar Bantal, Optimis Bisa Diselesaikan Secara Bijak

Aksi protes masyarakat--

TERAMANG JAYA, RADARMUKOMUKO.COM Peristiwa konflik pengelolaan dan bagi hasil perkebunan kelapa sawit, Kebun Masyarakat Desa (KMD) Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko pada Jum’at, 4 November 2022 lalu, diperkirakan dapat diselesaikan secara bijak.  

Menurut Kades Nelan Indah, Hendi Kusrianto, warga Desa Nelan Indah dan Mandi Angin Jaya hanya menuntut lahan KMD Pasar Bantal dibagi sesuai porsi. 

BACA JUGA:Protes Plasma Pasar Bantal, Warga Dua Desa Aksi Panen Massal

Perlu disadari, kata Hendi, Mandi Angin Jaya dan Nelan Indah merupakan desa pemekaran dari Desa Pasar Bantal. Dalam pembagian lahan KMD, dua desa ini tidak menuntut banyak, akan tetapi separuh dari luas lahan. 

‘’Bagi saya, tidaklah rumit. Persoalan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Sebab, tuntutan kami dari Nelan Indah dan Mandi Angin, hanya minta lahan KMD dibagi ke desa masing-masing,’’ ungkap Hendi, Minggu, 6 November 2022. 

Dijelaskan Hendi, lahan perkebunan kelapa sawit KMD Pasar Bantal dengan luas sekitar 15 hektare. Telah berproduksi selama kurang lebih 20 tahun. 

BACA JUGA:Warga Mukomuko Kaget, Disangka Tangkapan Ikan Besar, Ternyata Buaya

Sebelum pemekaran desa, KMD berada di bawah pengelolaan Desa Pasar Bantal. Namun setelah Nelan Indah dan Mandi Angin Jaya dimekarkan menjadi desa definitif, hasil KMD dibagi dengan porsi masing-masing. Sesuai perjanjian bersama tiga desa ini,  Mandi Angin Jaya mendapat bagian 25 persen dan Nelan Indah 25 persen dan 50 persen dari hasil untuk desa induk, Desa Pasar Bantal. Selama pengelolaan ini, tidak ada riak masalah. Hasil yang diperoleh masing-masing desa, sesuai dengan porsi yang telah disepakati. 

‘’Sudah sekian tahun berjalan, tidak ada masalah dengan pembagian hasil KMD ini. Mula terjadi konflik, karena adanya berita acara musyawarah Desa Pasar Bantal tentang rencana perawatan kebun KMD pada tanggal 30 September 2022 lalu. Dan ini kami anggap tindakan sepihak, tanpa adanya pemberitahuan ke Desa Nelan Indah dan Mandi Angin Jaya. Muara dari itu, kami dari dua desa, Nelan Indah dan Mandi Angin menuntut lahan KMD dibagi, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kemudian hari,’’ paparnya.

‘’Dari hasil rembuk kami Desa Nelan Indah dan Mandi Angin Jaya, meminta jatah lahan itu 25 persen untuk Mandi Angin dan 25 persen untuk Nelan Indah. Sementara Pasar Bantal tetap diporsi paling banyak, 50 persen dari luas lahan,’’ ujarnya. 

Masih Hendi, untuk penyelesaian konflik KMD ini, bakal diadakan musyawarah lanjutan pada tanggal 11 November 2022 mendatang dan difasilitasi Pemerintah Kecamatan Teramang Jaya. 

‘’Mudah-mudahan, musyawarah lanjutan mengenai KMD ini dapat melahirkan sebuah kesepakatan terbaik. Sebab, kami tiga desa ini masih serumpun, dan selama ini selalu rukun,’’ demikian Hendi. (nek)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: