Sidodadi Serahkan Hasil Pembangunan
FASILITAS PENDUKUNG: Rabat beton di Dusun I, sebagai penunjang tempat wisata, kolam renang.-IST/RM-
RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, melakukan serah terima hasil pembangunan Dana Desa (DD) tahun 2022. Sebelum dilakukan serah terima, dilakukan cek fisik dan penghitungan volume. Kegiatan disaksikan oleh Sekcam Penarik, Yulianto Saputra, SE didampingi Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Wagimin, S.Sos.I. Juga hadir, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pendamping Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua Rt, Kepala Dusun (Kadus) serta perwakilan masyarakat. Adapun hasil bangunan yang diserahterimakan, pembukaan Jalan Usaha Tani (JUT) plus pengoralan. Panjang 113 meter. Rabat beton menuju kolam renang, 50 meter dan rabat beton jalan kantor desa, 45 meter. Serahterima dilakukan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kepada pemerintah desa. Dilanjutkan dari pemerintah desa kepada ketua Rt.
Kades Sidodadi, Parijan, SE dalam kata sambutannya menyampaikan, ada beberapa sumber dana yang digunakan untuk membangun. Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) murni, ada juga dana Pendapatan Asli Desa (PADes). Dan juga dana realokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ia juga menyampaikan, bangunan ini merupakan program Kades sebelumnya.
''Alhamdulillah pekerjaan sudah selesai semua. Dan hari ini (Kemarin, red) dilakukan serah terima,'' jelas Parijan.
Sekcam Penarik, Yulianto Saputra, berpesan, hasil pembangunan ini harus dijaga dan dirawat bersama. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap umur bangunan. Sekcam juga berpesan setelah fisik selesai, harus diimbangi dengan kelengkapan administrasi. Administrasi yang lengkap akan memudahkan dalam penyusunan surat pertanggungjawaban.
''Setelah dibangun harus dirawat dan dijaga bersama. Agar bangunan ini memiliki manfaat yang maksimal,'' pesan Yulianto.
Hal senada disampaikan oleh Kasi Ekobang, Wagimin. Ia mengatakan hasil cek fisik, bangunan sudah sesuai dengan perencanaan yang ada. Volume di beberapa titik lebih dari perencanaan, tapi masih dalam kewajaran. Wagimin berpesan, agar desa segera mengajukan pencairan APBDes tahap 3. Syaratnya serapan tahap I dan II mencapai 90 persen.(dul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: