Cara Mencairkan Dana BPJS Tenaga Kerja Bagi Yang Masih Bekerja dan Berhenti Permanen

Minggu 28-12-2025,12:22 WIB
Reporter : Amris
Editor : Tim Redaksi RM

- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Cacat total tetap

- Meninggal dunia

- Klaim sebagian JHT 10%

- klaim sebagian JHT 30%

- Klaim JHT PMI

BACA JUGA:Sekda Minta 28 Calon Eselon II Tunjukkan Jiwa Kepemimpinan, Pembukaan Lelang JPT

BACA JUGA:Segera Terima SK Sebagai ASN, Ini Fakta PPPK Paruh Waktu Mukomuko Yang Perlu Dipahami

Tak hanya memenuhi kriteria saja, untuk bisa klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ada juga beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan. Dokumen-dokumen ini nantinya bisa dibawa saat melakukan pencairan secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Dilihat dari laman resmi mereka, berikut dokumen syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

- Kartu Peserta BPJamsostek

- e-KTP

- Buku tabungan

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Pensiun (bagi kriteria usia pensiun)

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (bagi kriteria mengundurkan diri atau PHK serta cacat total tetap)

Kategori :