Cara Mencairkan Dana BPJS Tenaga Kerja Bagi Yang Masih Bekerja dan Berhenti Permanen

Minggu 28-12-2025,12:22 WIB
Reporter : Amris
Editor : Tim Redaksi RM

- Tunggu dan cek secara berkala saldo JHT pada rekening.

BACA JUGA:Penyerahan SK Selasa, PPPK Paruh Waktu Mukomuko Wajib TTD Kontrak Kerja

BACA JUGA:Segera Terima SK Sebagai ASN, Ini Fakta PPPK Paruh Waktu Mukomuko Yang Perlu Dipahami

Juga peserta bisa llaim JHT di Lapak Asik (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id) dengan cara peserta membuka portal layanan Lapak Asik melalui domain lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Lakukan pengisian data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Unggah seluruh dokumen persyaratan dan foto diri yang jelas dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file 6 MB.

Setelah data yang dimasukkan sudah terkonfirmasi, kamu bisa lakukan proses simpan.

Akan ada jadwal wawancara online yang bakal dikirimkan melalui email.

Petugas akan menghubungi melalui wawancara lewat video call guna melakukan verifikasi data peserta.

Setelah seluruh proses klaim JHT selesai dilakukan, maka kamu tinggal menunggu saldo dikirimkan ke rekening yang sebelumnya sudah disertakan.

Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 15 Juta. Dijelaskan dalam laman resmi mereka, untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi beberapa kriteria ini:

- Usia pensiun 56 tahun

- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BSU)

- Mengundurkan diri

Kategori :