Cara Mencairkan Dana BPJS Tenaga Kerja Bagi Yang Masih Bekerja dan Berhenti Permanen

Minggu 28-12-2025,12:22 WIB
Reporter : Amris
Editor : Tim Redaksi RM

BACA JUGA:Ajukan Sekarang, Pinjam KUR Bisa Rp 10 Juta, Rp 50 Juta, Rp 100 Juta Hingga Rp 1 Miliar, Bunga Tetap 6 Persen

BACA JUGA:Isi Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, Dari Masa Kerja, Gaji, Jabatan, Tugas, Larangan Hingga Sanksi

- Pilih menu Jaminan Hari Tua.

- Lalu, pilih opsi Klaim JHT.

- Apabila memenuhi syarat untuk klaim JHT, maka akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT.

- Pilih opsi Selanjutnya.

- Masukkan Sebab Klaim dengan alasan yang sesuai dengan kondisi yang ada.

- Cek data yang muncul pada kolom Data Kepesertaan, pastikan data telah sesuai.

- Ambil swafoto dengan pilih opsi Ambil Foto, ikuti instruksi yang ada pada layar.

- Lakukan proses verifikasi wajah dengan memposisikan wajah pada kamera dan lakukan sesuai dengan instruksi yang ada.

- Lengkapi Data NPWP dan Rekening untuk memastikan sudah sesuai.

- Lalu pilih opsi Selanjutnya.

- Rincian saldo JHT yang akan diterima muncul di layar, pastikan untuk melakukan mencermatinya.

- Kalau data sudah benar dan saldo yang dibayarkan sesuai, maka pilih opsi Konfirmasi.

- Proses pengajuan klaim JHT telah selesai dilakukan.

- Peserta yang bersangkutan dapat mengetahui status pengajuan dengan melihat pada menu Tracking Klaim.

Kategori :