ASN Resmi Terapkan Kerja Dari Rumah, Berikut Ketentuannya

ASN Resmi Terapkan Kerja Dari Rumah, Berikut Ketentuannya

ASN Mukomuko Kerja dari rumah-istimewa-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan aturan baru terkait sistem kerja work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. 

Walau kerja dari rumah, namun ASN wajib aktif selama jam kerja. Mereka diwajibkan merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu 5 menit serta memastikan lokasi ponsel tetap aktif selama jam kerja.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Tito Karnavian.

Menurut Tito, aturan ini dibuat untuk memastikan ASN tetap disiplin dan produktif saat menjalankan WFH. Kebijakan tersebut juga merupakan adaptasi dari sistem kerja yang pernah diterapkan selama pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Pertama Masuk Sekolah Pasca Libur SMPN 22 Mukomuko Langsung KBM

BACA JUGA:Pasca Lebaran, Darah Tinggi dan ISPA yang Mendominasi di PKM Retak Mudik

“Tujuannya untuk meyakinkan ASN benar-benar melaksanakan work from home,” ujar Tito dikutib dari beritasatu.

ASN diwajibkan selalu siaga selama jam kerja, menjaga ponsel tetap aktif, serta merespons komunikasi dalam waktu kurang dari 5 menit. Selain itu, fitur lokasi pada ponsel juga harus diaktifkan agar keberadaan pegawai dapat dipantau.

Pemerintah turut menetapkan sanksi bertahap bagi pelanggaran aturan ini. ASN yang tidak merespons 2 kali panggilan akan mendapat teguran lisan. 

BACA JUGA:Polres Mukomuko Intensifkan Gatur Pagi Demi Kelancaran Lalu Lintas

Jika pelanggaran berulang, sanksi dapat meningkat menjadi teguran tertulis, evaluasi kinerja, hingga sanksi administratif.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: