RMONLINE.ID - Belakangan ini masih banyak honorer yang masih bimbang dan harap-harap cemas dengan basibnya kedepan. Kabar terbaru, pemerintah memastikan tidak ada honorer yang dirumahkan. Seluruh honorer yang sudah ikut tes, tapi tidak lulus, akan diangkat menjadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Dilansir dari beberapa sumber, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi honorer R1, R2, R3, dan R4 yang tidak lulus formasi seleksi PPPK 2024.
PPPK paruh waktu sendiri sifatnya sementara, sewaktu-waktu mereka juga akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, tergantung kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
"Yang tidak lulus formasi akan dialihkan ke PPPK paruh waktu. Nanti, kalau daerah sudah siap anggarannya langsung dinaikkan ke PPPK penuh waktu," katanya.
Terkait pemerintah daerah meminta harus ada surat edaran, Prof Zudan mengatakan akan dibuat dalam bentuk rapat koordinasi dengan instansi pusat dan daerah. Namun, pelaksanaannya setelah Oktober 2025.
BACA JUGA:BRI Dorong UMKM Minuman Herbal Kian Percaya Diri Garap Pasar Luar Negeri
BACA JUGA:Alasan Gadis Cantik Asal Kota Solo Gusti Nurul Yang Menolak Cinta Soekarno dan Sultan Syahrir
Saat ini pemerintah tengah fokus pada penyelesaian SK CPNS paling lambat 1 Juni dan PPPK pada 1 Oktober 2025. "Kalau sudah selesai target itu, kami akan sosialisasikan caranya, waktunya, pengusulan NIP PPPK paruh waktu," terang Prof Zudan.
Dia menegaskan ini merupakan tahun terakhir dalam penataan ASN dari tenaga honorer, karena ke depan pemerintah akan fokus pada perekrutan fresh graduate.
Pengangkatan PPPK paruh waktu akan dimulai setelah Oktober. Itu karena pemerintah fokus pada PPPK tahap 1.
"Kami selesaikan dahulu yang PPPK tahap pertama, karena NIP yang diterbitkan satu jutaan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), yang dipimpin oleh Rini Widyantini, mengumumkan kebijakan baru mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.
Keputusan ini mengatur dua skema pengangkatan, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Dinas Perkim Mukomuko Segera Proses Pengadaan Tanah Fasilitas Umum Program 2025
BACA JUGA:Mengenal 6 Suku Asli Bengkulu, Suka Rejang Menyebar di 5 Kabupaten