PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Sudah Terima Gaji Pertama, Kecuali Tenaga Guru dan Non Guru di Sekolah

PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Sudah Terima Gaji Pertama,  Kecuali Tenaga Guru dan Non Guru di Sekolah

Saat pelantikan PPPK paruh waktu Mukomuko-Radar Mumuko-Amris

 

RADARMUKOMUKO.COM - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Mukomuko mencapai 1.875 orang. Terbanyak kesehatan, kemudian guru dan tenaga teknis.

Masing-masing PPPK paruh waktu digaji Rp 1 juta setiap bulannya. Untuk pegawai teknis dan kesehatan sudah terima gaji untuk bulan januari.

Namun berbeda dengan PPPK paruh waktu dibawah dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) yang mayoritas guru dan juga tenaga tata usaha maupun penjaga sekolah. Sampai saat ini mereka belum menikmati gaji sebagai ASN paruh waktu.

Diperkirakan mereka baru bisa gajian pada april atau bulan mei mendatang setelah lebaran, karena harus menunggu pergeseran APBD 2026.

BACA JUGA:Pemdes Lubuk Sanai Dua Panen Jagung Program Sadesahe, Hasilnya Hingga 3 Ton

BACA JUGA:Hasil Panen Jagung Sadesahe Desa Manjuto Jaya Hanya Dua Kuintal

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Haryanto,S.KM saat diminta keterangannya, mengakui untuk PPPK paruh waktu teknis di OPD, sebagian besar dan kemungkinan semuanya sudah gajian.

Jika ada yang belum gajian, disebabkan oleh pengajuan dari OPD belum selesai atau belum lengkap.

"Kalau yang di OPD mungkin sudah semua, itu tidak ada kendala, tinggal pihak dinas mengajukan saja," katanya.

Lanjutnya, untuk PPPK paruh waktu yang dibawah dinas pendikan, baik yang bertugas di dinas maupun di sekolah, seperti guru dan tenaga tata usaha, memang belum bisa gajian.

BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Mukomuko 20.649 Orang, Termasuk Buruh Sawit dan Nelayan

BACA JUGA:Dinas Nakertrans Mukomuko Lakukan Singkronisasi Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan

Ini kesalahan dari sistem dinas itu sendiri, bukan terkendala dari anggaran ataupun aturan lain dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait