Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, Dari Masa Kerja, Gaji, Jabatan, Tugas, Larangan Hingga Sanksi
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 30 Desember, Semua Diminta Hadir Berseragam Korpri--
RADARMUKOMUKO.COM - Sebelum terima SK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, seluruh honorer wajib menandatangani perjanjian kerja atau kontrak.
Perjanjian kerja ini meliputi penjelasan saal masa kerja, jumlah gaji yang diterima tiap bulannya, jabatan hingga unit kerja, tugas, terget jerja hingga target.
Isi perjanjian kerja ini harus dipahami dan dipatuhi para PPPK paruh waktu, karena berkaitan dengan perpanjangan konterak kedepannya.
Adapun masa kerja PPPK paruh waktu Mukomuko selama satu tahun, dari 1 desember 2025, akan berakhir pada 30 november 2026 nanti.
BACA JUGA:Penyerahan SK Senin, PPPK Paruh Waktu Mukomuko Wajib TTD Kontrak Kerja
BACA JUGA:Segera Terima SK Sebagai ASN, Ini Fakta PPPK Paruh Waktu Mukomuko Yang Perlu Dipahami
Kemudian gaji yang akan diterima sebesar Rp1.000.000 sebulan dan belum ada tambahan tunjangan sama sekali.
Dalam masa kerja, PPPK paruh waktu wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang diberikan Pihak Kesatu dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung jawab.
Perlu dipahami setelah kontrak ditandatangani, PPPK paruh wakru dilarang menuntut untuk diangkat menjadi PPPK penuh penuh atau menjadi PNS.
Mereka juga harus patuh menerima hasik evaluasi, tidak diperkenanan menuntut perpanjangan kontrak dan juga mengajukan pindah tugas dalam masa kontrak.
Mereka yang melanggar akan diberi sanksi, mulai dari teguran, surat peringatan hingga pemutusan kontrak hubungan kerja atau diberhentikan dari ASN PPPK paruh waktu.
Kabar baiknya, PPPK paruh waktu berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama selama masa Perjanjian Kerja.
BACA JUGA:Sekda Minta 28 Calon Eselon II Tunjukkan Jiwa Kepemimpinan, Pembukaan Lelang JPT
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: