RMONLINE.ID - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus ASN dan non-ASN di tahun 2025.
Kenaikan gaji guru untuk tahun 2025 ini cukup besar, yaitu satu kali gaji bagi ASN dan Rp2 juta bagi guru Non ASN yang sudah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Informasi kenaikan ini tentu disambut baik oleh para guru di Indonesia, karena sesuai dengan yang mereka harapkan.
BACA JUGA:Sesuai Prediksi, Pemilihan Bupati Mukomuko Hanya Persaingan Huda - Sapuan, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Hasil Sementara Pemilihan Bupati Mukomuko, Sapuan - Wasri dan Huda - Rahmadi Bersaing
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," kata Prabowo saat di acara Puncak Hari Guru Nasional 2024 dilansir dari disway.id.
Gaji guru berstatus ASN diatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1988 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut besaran gaji guru ASN sebelum naik, di antaranya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400