ASN Dilarang Mudik atau Pulang Kampung Saat Kerja Dari Rumah

ASN Dilarang Mudik atau Pulang Kampung Saat Kerja Dari Rumah

Sama-Sama ASN, Ini Kesamaan dan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu--

 

RADARMUKOMUKO.COM - Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bukan berarti libur, maka ASN dilarang keras pulang kampung.

Hal ini disampaikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dilansir dari disway.id. Pemerintah setempat akan menindak tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memanfaatkan Work From Home untuk pulang kampung.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi baru menjalankan sistem tersebut pada Jumat, 10 April 2026.

BACA JUGA:Penerimaan Siswa Baru di Mukomuko, Sekolah Diingatkan Sistem Zonasi

BACA JUGA:Investasi Hijau, Mukomuko Resmikan Kolaborasi Lanskap Berkelanjutan

Tri memastikan kepada para ASN yang melalaikan tugasnya, akan menerima tiga poin hukuman sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

"Sanksi berat itu kan ada tiga kalau tidak salah. Ada penundaan pangkat, penurunan pangkat, sampai pada akhirnya termasuk pemecatan," ungkap Tri di Bekasi pada Jumat, 10 April 2026.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: