Sekcam Pondok Suguh Diusulkan Sebagai Pj Kades Teluk Bakung
musyarawah anggota BPD Teluk Bakung, Sekretaris Camat (Sekcam) pada Kecamatan Pondok Suguh, Wahyu Setiawan--
RADARMUKOMUKO.COM - Sesuai dengan hasil kesepakatan musyarawah anggota BPD Teluk Bakung, Sekretaris Camat (Sekcam) pada Kecamatan Pondok Suguh, Wahyu Setiawan, diusulkan menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pj) Kades Teluk Bakung.
Sekarang usulan nama Pj Kades Teluk Bakung hasil kesepakatan bersama yang dilahirkan dalam musyawarah yang dilaksakan oleh BPD tersebut, sudah disampaikan ke pihak kecamatan untuk diteruskan ke kabupaten.
Sekarang nama Pj yang sudah diusulkan oleh anggota BPD itu, masih diproses pihak kecamatan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Mukomuko.
Selama Pj Kades ini diproses, beberapa waktu lalu kecamatan telah menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) setempat untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Camat Pondok Suguh, Ruatam Effendi, S.Sos, melalui Kasi Pemerintahan, Jusmani, SE, dihubungi membenarkan, bahwa sekarang mereka telah menerima usulan nama Pj Kades dari BPD Teluk Bakung. Sesuai dengan usulan yang telah disampaikan oleh BPD.
Dia mengaku salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Pondok Suguh yang diusulkan. Yaitu atas nama Wahyu Setiawan. Sekarang nama yang diusulkan tersebut masih dalam proses di tingkat kecamatan.
"Ya, sudah ada usulan nama Pj Kades yang disampaikan oleh BPD Teluk Bakung. Sekarang masih berproses di tingkat kecamatan," ungkap Jusmani saat dihubungi Senin,(13/10/2026).
Sementara Sekcam Pondok Suguh, Wahyu Setiawan, saat dihubungi juga mengaku, bahwa ia sudah mendapatkan kabar.
Terkait dengan dirinya yang telah diusulkan oleh BPD untuk menjabat sebagai Pj Kades Teluk Bakung tersebut. Namun, saat dikonfirmasi, ia ennggan menyebut terkait dengan kesiapan dirinya untuk menjabat sebagai Pj Kades Teluk Bakung.
Ia hanya mengatakan usulan itu sekarang masih dalam proses di tingkat kecamatan dan kabupaten. Ditunggu saja prosesnya.
"Saat ini usulan Pj Kades itu masih berproses. Ya kita tunggu saja prosesnya. Nanti kita rikis," singkatnya.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: