BACA JUGA:Dinas PUPR Cek Kesiapan Pembangunan 5 Ruas Jalan Anggaraan 2025
Kedua, yang berkesempatan mengikuti seleksi gelombang pertama ini juga khusus untuk mereka (honorer) yang masuk ke dalam database BKN di tahun 2022 lalu.
‘’Nah, bagaimana dengan nasib kawan-kawan yang tidak masuk dalam pendataan, mereka bisa mengikuti seleksi pada tahap ke dua,’’ ujarnya.
Tahap kedua ini, seleksi untuk honorer yang masa kerjanya minimal dua tahun. Dijelaskan Niko, walaupun tidak masuk dalam pendataan data base mereka tetap bisa masuk ke dalam tahapan tes atau seleksi.
Perlu diketahui juga, seleksi PPPK tahap kedua itu data finalisasi data non ASN.
‘’Jadi seluruh non ASN di Kabupaten Mukomuko diarahkan untuk tetap ikut seleksi PPPK, agar mereka masuk ke dalam data honorer yang ikut dalam pelaksanaan seleksi,’’ paparnya.
Lebih lanjut, Niko menyampaikan, data honorer yang mengikuti pendaftaran seleksi PPPK, menjadi acuan atau pedoman BKN dan Menpan sebagai database honorer yang ada di tiap daerah.
‘’Jadi data itulah nanti yang akan digunakan sebagai pertimbangan sebagai data PPPK paruh waktu. Walaupun mereka tidak lulus,’’ ulasnya.
‘’Mereka itu dapat diistilahkan ada ruang tunggu, jadi apabila ada yang pensiun, mengundurkan diri dan lainnya maka diambil dari ruang tunggu tadi,’’ imbuhnya.
Pun demikian, seperti apa mekanismenya, gajinya bagi PPPK paruh waktu ini masih menunggu ketetapan pusat.
‘’Kita belum mendapatkan penjelasan dari Menpan, karena regulasinya masih digodok. Jadi ruang mereka untuk diangkat menjadi PPPK terbuka lebar,’’
Yang jelas, terhadap mereka honorer yang belum berkesempatan lulus pada seleksi gelombang kedua nanti, akan menjadi pertimbangan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dijelaskan Niko, pelaksanaan seleksi PPPK gelombang kedua tahun ini akan dibuka pendaftaran pada November nanti.
‘’Yang pastinya, peluang bagi mereka diangkat menjadi PPPK masih terbuka lebar,’’ demikian Niko.