Disway Awards

BKPSDM Siapkan Mutasi Untuk Mengisi 45 Kursi Jabatan Eselon III dan Eselon IV Kosong

BKPSDM Siapkan Mutasi Untuk Mengisi 45 Kursi Jabatan Eselon III dan Eselon IV Kosong

pejabat mukomuko saat pelantikan-Radar Mumuko-Amris

 

RADARMUKOMUKO.COM - Kursi jabatan eselon III dan eselon IV masih banyak yang kosong di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, setidaknya ada 15 kursi eselon III kosong dan kursi eselon IV sebanyak 25 kosong sehingga totalnya 45 jabatan belum terisi.

Dengan kondisi ini, kemungkinan besar dalam waktu dekat akan ada mutasi kembali, baik untuk pengisian jabatan kosong maupun untuk penyegaran di berbagai jabatan eselon III dan eselon IV lainnya. 

Pasalnya beberapa jabatan kosong ini cukup strategis dan menentukan, seperti Kabag umum Setdakab Mukomuko, Kabar hukum Setdakab, 2 jabatan camat,  4 jabatan sekretaris dan lainnya.

Kepala BKPSDM Mukomuko, Winarno,M.Pd saat diminta penjelasannya, mengakui sesuai data yang ada, saat ini ada beberapa jabatan yang kosong.

BACA JUGA:Akan Ada Mutasi Untuk Kepala Sekolah di Mukomuko, Berikut Syarat Menjadi Kepsek

BACA JUGA:37 Desa di Mukomuko Bersiap Laksanakan Pilkades, Ini Perkiraan Jadwal Pemilihannya

Tentu semua harus segera diisi guna memastikan program daerah sesuai visi dan misi daerah untuk pembangunan dan pelayanan bisa berjalan secara cepat.

"Ada 15 kursi eselon III dan 25 eselon IV yang masih kosong saat ini dan harus terisi secepatnya," katanya.

Terkait kapan dan seperti apa persiapan mutasi eselon III dan eselon IV, Winarno menjelaskan, sesuai dengan arahan dari bupati, pelaksanaan mutasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Maka ada tahapan yang dilakukan, pertama persiapan dan ini sudah berjalan. Nanti nama-nama yang akan dipercaya menduduki beberapa jabatan ini diusulkan ke BKN.

"Kita sudah persiapkan, nanti diajukan ke BKN, setelah ada rekomendasi, proses mengisian segera dilakukan. Waktunya tergantung kapan persetujuan BKN didapat dan juga menunggu perindah bupati," paparnya.

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 1 Juta Per Bulan, Setahun Pemda Mukomuko Gelontorkan Rp 23 Miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: