RMONLINE.ID - Aparatus sipil negara (ASN) yaitu PNS maupun PPPK, dilarang terlibat politik praktis. Walau memiliki hak pilih, namun ASN dilarang mengkampanyekan salah satu calon
Larangan keterlibatan ASN dalam politik ini guna memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan.
Pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.
BACA JUGA:Balon Bupati Mukomuko Kurang Serius Ikut Pilkada, Peluang Petahana Borong Parpol Terbuka
BACA JUGA:Ketularan Pemilu Legislatif, Politik Uang Bakal Menyala di Pilkada 2024
Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Larangan ASN berpolitik juga ada dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU ini Mengatur asas netralitas ASN yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun.
Juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 angka 12-15 melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dimana Pasal 11 huruf c menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Namun jangan salah, ASN boleh hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada serentak 2024. Aturan yang memperbolehkan ASN hadir saat kampanye tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dilansir sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, ASN boleh hadir tetapi peran ASN hanya sampai mendengarkan visi misi calon pemimpin daerah saja, sehingga mereka memiliki referensi untuk memilih sosok pemimpin.
Adapun diantara larangan ASN dalam Pilkada yaitu:
- Larangan Kampanye/Sosialisasi Media Sosial
ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.
- Menghadiri Deklarasi Calon