ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada Untuk Mendengarkan Visi dan Misi Calon

Selasa 16-07-2024,10:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.

BACA JUGA:Mukomuko Sikapi Instruksi Mendagri Soal Penggunaan Dana BTT Bantu KPU-Bawaslu Sukseskan Pilkada 2024

BACA JUGA:Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Mukomuko, Petugas Bakal Datangi 151 Desa dan Kelurahan

- Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana

ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.

- Ikut Kampanye dengan Atribut PNS

ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.

- Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara

ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.

- Menghadiri Acara Partai Politik

ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.

- Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon

ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.

- Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan

ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.

- Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP

Kategori :