RMONLINE.ID - PT. Darya Dharma Pratama (DDP) yang bergerak disektor perkebunan sawit sudah melepas ratusan hektare atau sebagian besar lahan HGU-nya di Desa Bunga Tanjung dan Air Berau Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko.
Penelusuran media ini dan merujuk dari hasil kerja Pansus DPRD Mukomuko, bahwa PT. DDP sudah melepas ratusan hektare lahan di wilayah Bunga Tanjung dan Air Berau dengan tidak mengajukan perpanjangan izin kembali.
Rinciannya untuk wilayah Air Berau dari total 1.605 hektare HGU-nya, PT. DDP sudah melakukan pelepasan sebanyak 1.269,4 hektare.
Proses pelepasan lahan ini sudah terjadi bertahap sejak lama, terakhir pembaharuan notaris dilakukan pelepasan dari 377,7 hektare menjadi 335,5 hektare.
BACA JUGA:Diam-Diam, Mantan Pejabat Mukomuko Ruslan Mendaftar ke Parpol Untuk Ikut Pilbup
BACA JUGA:Pilbup Mukomuko, Sapuan dan Choirul Huda Berpotensi Tumbang Oleh Duet Maut Wisnu - Wahyu Nugroho
Untuk lahan HGU DDP di wilayah Bunga Tanjung, dari luas awal HGU perusahaan ini 1.296 hektare, sebanyak 970 hektare lebih sudah dilepas. Tersisa HGU PT. DDP di Bunga Tanjung sekarang hanya 325 hektare lebih.
Pelepasan sebagian HGU di Bunga Tanjung dan Air Berau, terakhir sesuai dengan akta notaris yang dikeluarkan pada juli 2023 lalu.
Mantan ketua pansus HGU DPRD Mukomuko, Busra mengakui dari kerja Pansus terungkap pelepasan HGU DDP sudah dilakukan, terakhir 2023 lalu.
"Untuk HGU DDP di Bunga Tanjung dan Air Berau, berdasarkan akta notarisnya, sebagian besar lahan sudah di lepas oleh perusahaan, itu yang terungkap dari hasil kerja pansus beberapa waktu lalu," kata Busra.
Busra juga mengakui, HGU yang dilepas ini adalah lahan yang dikuasai atau diolah oleh masyarakat sejak lama, hingga terhadap lahan ini sudah ada pemiliknya bukan perkebunan yang ditanam oleh perusahaan.
Selain melepas sebagian HGU-nya, PT. DDP juga sudah memastikan meninggalkan lahan yang masuk dalam kawasan HPT yang sempat digarapnya.
BACA JUGA:Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna Pimpin Upacara Harkitnas 2024
BACA JUGA:Jalan Berlumpur Upah Lansir TBS Rp 700 per-Kg, Petani Sawit Tidak Bisa Apa-Apa
"Dalam akta notaris 2023 sudah jelas, berapa lahan yang sudah dilepas oleh perusahaan, termasuk kawasan HPT sudah dikembalikan ke kehutanan untuk penghijauan kembali. HGU yang tidak diperpanjang izinnya ini sudah jelas dimiliki oleh masyarakat," paparnya.