Dinas Perdagangan Mukomuko Akan Turun Cek Keakuran Timbangan Milik Perusahaan

Dinas Perdagangan Mukomuko Akan Turun Cek Keakuran Timbangan Milik Perusahaan

timbangan perusahaan-istimewa-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Rencananya pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM (Disperidagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko akan turun melaksanakan tera ulang timbangan milik perusahaan yang beroperasi di daerah ini.

Ini dilakukan untuk pengendalian alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) agar setiap transaksi berjalan adil serta memiliki kepastian hukum. 

Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya permohonan resmi dari sejumlah perusahaan yang mengajukan tera ulang.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Mukomuko, Safriadi, SH menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun jadwal pelaksanaan di lapangan.

Penjadwalan dilakukan agar proses tera ulang dapat menjangkau seluruh perusahaan pemohon tanpa mengganggu aktivitas operasional.

"Sekarang kami siapkan jadwal agar pelaksanaan berjalan tertib dan efektif," ujarnya.

BACA JUGA:Berikut Amalan di Bulan Puasa Pahalanya Paling Banyak

BACA JUGA:Karena Faktor Ini Banyak yang Puasa Hanya Dapat Lapar dan Dahaga Saja

Ia menegaskan, akurasi timbangan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban yang berdampak langsung pada kepentingan pelaku usaha maupun konsumen. 

Timbangan yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kerugian dalam transaksi, baik dari sisi penjual maupun pembeli.

"Perusahaan yang menggunakan alat timbang tanpa tera atau dengan masa tera yang sudah habis, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihaknya mengingatkan agar seluruh pelaku usaha mematuhi kewajiban tera dan tera ulang secara berkala," tegasnya. 

Dalam pelaksanaan nanti, petugas metrologi akan melakukan pengujian sesuai standar yang berlaku. 

Timbangan yang memenuhi syarat akan diberi tanda sah tera sebagai bukti kelayakan pakai. Sementara alat yang tidak sesuai standar diwajibkan untuk diperbaiki terlebih dahulu sebelum digunakan kembali dalam aktivitas perdagangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: