Terus diminta tanggapan soal keributan antara sekelompok warga dengan perusahaan belakangan ini, Busra enggan berkomentar banyak.
Namun ia menjelaskan, soal perpanjangan izin terhadap HGU yang tersisa sudah diajukan perusahaan setahun sebelum berakhirnya izin sesuai dengan ketentuan berlaku.
Terhadap lahan yang masih dalam HGU dan belum dilepas, tentu masih sah sebagai milik untuk guna usaha dari perusahaan tersebut.
"Karena masih dalam HGU, bukan lahan yang sudah dilepas, maka itu masih menjadi milik perusahaan untuk hak guna usaha," pungkasnya.*