MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Petani Tanjung Sakti mensinyalir adanya kejanggalan dalam proses sidang lapangan terhadap objek perkara atas gugatan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap Petani Tanjung Sakti, Harapandi, Rasuli dan Amin.
Melalui siaran persnya, Kuasa Hukum Petani Tanjung Sakti Saman Lating, SH. C.Me membeberkan bahwa indikasi kejanggalan dalam proses sidang perkara ini terjadi di saat proses sidang lapangan, mengecek lokasi tanah objek perkara yang berada di Air Sule wilayah administrasi Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman yang digelar pada Selasa, 21 November 2023.
Dimana, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko yang mengadili perkara ini terindikasi difasilitasi kendaraan oleh pihak tergugat.
BACA JUGA:7 Kecamatan di Mukomuko Yang Diprediksi Hujan, Juga Wilayah Lain di Bengkulu
Dikutip dari siaran persnya, Petani Tanjung Sakti menyampaikan bahwa Hakim PN Mukomuko dalam proses sidang lapangan ini menggunakan kendaraan mobil Hilux warna hitam dengan Nopol B 9976 PBE. Menurut Petani Tanjung Sakti, belakangan ini mobil yang digunakan oleh Hakim PN tersebut diketahui milik PT DDP.
‘’Ini tentu menimbulkan kecurigaan atas indepensi hakim dalam memimpin sidang gugatan perdata ini,’’ tulis Petani Tanjung Sakti.
Kejanggalan lain, para kuasa hukum Petani Tanjung Sakti juga mengaku tidak mendapatkan kenyamanan dalam proses sidang lapangan dalam perkara ini. Seperti yang disampaikan, para kuasa hukum petani juga menemukan kesulitan, jalan masuk ke lokasi juga dipasang plang oleh petugas security perusahaan.
Lebih menarik lagi, kuasa hukum tergugat, Saman Lating, SH. C.Me menyatakan, sidang lapangan ini dibuka oleh Majelis Hakim saat berada di Kantor Estate Air Pendulang. Setelah sidang ini dibuka, selanjutnya sidang diskor untuk dilanjutkan pada lokasi objek sengketa.
BACA JUGA:Pemerintah Sudah Siapkan Tes CPNS dan PPPK Yang Lebih Besar Tahun Depan
Salman Lating dalam keterangannya menyampaikan, ketika pihaknya bersama para tergugat sampai di lokasi objek sengketa, diakui pihaknya tidak menemukan Majelis Hakim, dan Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko.
Kelang beberapa saat kemudian, majelis hakim, pihak penggugat dan BPN hadir. Di saat pertemuan ini, pihak majelis hakim didampingi penggugat dan BPN diketahui telah mengambil 3 titik lokasi koordinat dan itu dinyatakan Salman Lating, tanpa dihadiri dan diketahui tim kuasa hukum petani. Pihaknya baru dapat mengikuti proses pengambilan sampel koordinat, untuk ke 4 dan ke 5 atau 2 titik lainnya.
“Pada sidang tersebut Kuasa tergugat juga menyampaikan keberatan terhadap keputusan majelis hakim yang tidak memberikan kesempatan bagi pihak para tergugat untuk menunjukkan titik atau lokasi objek yang didalilkan oleh para tergugat dengan alasan waktu yang tidak mencukupi,’’ urai Salman Lating.
BACA JUGA:Target Investasi Naik 33 Persen, Pemkab Mukomuko Optimis Tercapai
Disampaikan, pada awalnya Koordinat pengukuran yang diambil oleh BPN Kabupaten Mukomuko tidak diberitahukan kepada para pihak. Setelah kuasa tergugat melayangkan keberatan dan mendesak majelis hakim, akhirnya pihak BPN Kabupaten Mukomuko menunjukkan titik koordinat pada Global Positioning System (GPS) kepada kuasa hukum para tergugat.
‘’Setelah dicek titik koordinat tersebut pada aplikasi Google earth pro, titik koordinat yang diberikan terletak di wilayah Desa Penarik tepatnya di dekat HPT Air Majunto bukan di Desa Serami Baru lokasi objek perkara a quo, sehingga menjadi pertanyaan besar bagi para tergugat kenapa lokasi pengukuran saat sidang lapangan yang dilakukan oleh Pihak BPN Kab. Mukomuko berada sangat jauh dari lokasi objek perkara a quo,’’ urai Salman Lating.