Diusir Dari HPT, Perusahaan Sawit Di Mukomuko Harus Fasilitasi Plasma Untuk Warga
Penertiban perkebunan di HPT-dokumen,net-
RADARMUKOMUKO.COM - Dalam rangka penertiban kawasan hutan dari alih fungsi menjadi perkebunan sawit di wilayah Mukomuko.
Informasinya sudah ratusan warga diusir oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari wilayah garapannya yang masuk HPT bahkan hutan lindung.
Ribuan lahan perkebunan yang berada di kawasan yang selama ini dikuaisasi masyarakat dan juga pemilik modal besar sudah disegel untuk tidak digarap kembali.
Pemerintah juga bergerak melakukan penghijauan untuk mengembalikan kawasan hutan di Mukomuko.
Apa yang dilakukan petugas tentu sudah menjadi keharusan, karena kawasan hutan harus diselamatkan agar negeri ini bisa terhindari dari bencana terutama banjir.
BACA JUGA:Perubahan Aturan Pengelolaan Dana Desa, Diklaim Lebih Memudahkan Pemdes
BACA JUGA:PT Agrinas Bakal Sediakan Mobil India Untuk Koperasi Desa Merah Putih, Munculkan Kritik
Semua orang sudah melihat dan mengetahui, bagaimana ganasnya bencana banjing bandang di berbagai wilayah selama ini, hingga memunculkan korban jiwa dan harta benda.
Tidak dipungkiri banyak pemodal di Mukomuko maupun dari luar daerah yang menguasai lahan HPT hingga hutan lindung dalam jumlah besar.
Namun juga ada banyak masyarakat biasa yang memiliki kebun sawit di HPT, bahkan menggantungkan ekonominya dari sana. Dengan dilarangnya penggarapan, tentu berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat.
Terkait dengan hal ini, mantan anggota DPRD Mukomuko, Husni Ramrin mendesak pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga pusat, juga para wakil rakyat menegaskan seluruh perusahaan sawit di Mukomuko untuk melaksanakan kewajibannya memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas minimal 20% dari total luas areal HGU atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) nya.
BACA JUGA:Hari Libur Lebaran 2026 Lebih Lama Karena Beriringan Dengan Libur Nyepi, Ini Rinciannya
BACA JUGA:BPOM dan Pemda Turun Pastikan Takjil Atau Menu Buka Puasa Aman Dari Zat Berbahaya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
