Perusahaan di Mukomuko Wajib Bayar Full THR Karyawan, Pemerintah Bentuk Posko Pengaduan
THR Karyawan di Mukomuko-istimewa-
RADARMUKOMUKO.COM - Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) pada para pekerjanya seminggu sebelum Lebara idul fitri 1447 hijriah atau 2026.
Pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Nakertrans, Provinsi Bengkulu membentuk posko pelayanan khusus untuk pengaduan THR keagamaan.
Ketegasan pemda ini untuk menindaklanjuti Surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait tunjangan hari raya (THR) 2026 untuk pekerja atau karyawan di perusahaan.
THR wajib dibayar full sesuai hak pekerja, tidak boleh dibayar dengan cara mencicil.
BACA JUGA:5 Tips Memasak dan Menyimpan Ketupat agar Tetap Segar dan Kenyal Saat Lebaran
BACA JUGA:Sejarah dan Makna Filosofis di Balik Ketupat sebagai Simbol Persaudaraan dan Keberuntungan
Ketentuan THR 2026 untuk pekerja/buruh/karyawan swasta tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Mukomuko, Nurdiana,SE,M.Ap mengatakan THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerjanya.
Seluruh perusahaan sudah mengetahui dan memahami kewajibannya tersebut.
Namun demikian, pemerintah daerah akan terus mengingatkan sesuai instruksi pemerintah pusat, supaya perusahaan membayar THR karyawan secara penuh seminggu sebelum lebaran.
Ia juga mengatakan sekarang sudah dibuka posko pengaduan pelayanan khusus untuk pengaduan THR keagamaan.
BACA JUGA:10 Malam Terakhir Ramadan, Waktu Turunnya Lailatul Qadar Ini Penjelasan Hadis
BACA JUGA:Makna Ketupat Hingga Mejadi Khas Lebaran Idul Fitri di Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
