Ada Keraguan di Sidang Perkara Gugatan PT DDP Terhadap Petani Mukomuko, Ini Penjelasannya

Rabu 22-11-2023,17:54 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Lating menambahkan, saat sidang lapangan prinsip di lahan yang menjadi objek perkara, para kuasa hukum dan petani 2 kali dihadang oleh pihak Perusahaan. 

BACA JUGA:Ikut KB MOW dan KB MOP Gratis dan Diberi Uang Rp 100 Ribu Untuk 3 Hari

Sementara itu, Rian Franata, S.H., CM yang juga merupakan kuasa hukum petani, menyatakan bahwa berdasarkan alamat yang tertera dalam HGU No 125 sebagaimana bukti yang dihadirkan penggugat di muka persidangan pada tanggal 21 November 2023, berada pada Desa Retak Mudik, Sibak, Talang Baru, Talang Arah dan Desa Lubuk Talang  dan bukan terletak di Desa Serami Baru sebagaimana yang tertuang dalam dalil gugatan.

‘’Fakta tersebut berkesesuaian juga dengan keterangan perangkat Desa Serami Baru bahwa lahan yang disengketakan merupakan wilayah Desa serami baru. Sehingga  berdasarkan fakta hukum tersebut terindikasi  gugatan penggugat salah objek atau Error in objecto,’’ ulas Rian.

Kepala Kantor Pertanahan Mukomuko, Azman Hadi ketika dikonfirmasi pada Rabu, 22 November 2023. Menyampaikan bahwa kehadirannya dalam proses persidangan, sidang lapangan dalam perkara gugatan PT DDP terhadap Petani Tanjung Sakti atas permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Mukomuko. Sesuai yang diminta Pengadilan, pihaknya membentuk tim, tugas pengecekan titik koordinat tanah yang menjadi objek sengketa.

BACA JUGA:Kejadian di Mukomuko, Bangunan Irigasi Primer BWS Bengkulu Ambrol Sepanjang 40 Meter

Dari laporan petugas pertanahan, dalam tugas ini pihaknya hanya diminta untuk melakukan pengambilan sampel koordinat lokasi objek sengketa sebanyak 5 titik. 

‘’Lima titik ini diambil koordinatnya, kalau mekanisme di lapangan nanti akan dijelaskan oleh kawan-kawan bagian pengukuran. Berdasarkan laporan, lima titik yang diambil, memang ada dari tergugat yang meminta untuk memperlihatkan. Karena waktu itu, bukan menolak. Karena kita dibawa pengadilan, yang lebih jelasnya ya pengadilan,’’ ujarnya. 

Koordinator Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kantor Pertanahan Mukomuko, Rosi Pramula Angriawan, STr memastikan bahwa lima koordinat yang dijadikan sampel berlokasi di lahan objek perkara. Terkait penyampaian koordinat versi tergugat, itu di luar kewenangannya.  

Kemudian, dalam proses pengambilan sampel koordinat di tanah objek perkara, diakui bahwa pihaknya mengikuti arahan dan petunjuk dari hakim pengadilan. 

‘’Pengambilan sampel koordinat sebanyak 5 titik, dan itu bukan kami yang menentukan lokasinya. Soal lokasi koordinat, kami dari BPN hanya mengikuti petunjuk dari hakim pengadilan,’’ sampainya. 

Lima sampel koordinat diambil menggunakan teknologi, TM-3 derajat. Ditegaskannya, koordinat yang dipetakan berada di lokasi tanah objek sengketa.

BACA JUGA:Sekda Mukomuko Segera Koordinasi Terkait Perubahan Dana Hibah Pilkada 2024

Dalam proses pengambilan sampel ini, diakuinya untuk sampel pertama hingga ke tiga tidak dihadiri para pihak tergugat dalam perkara tersebut. 

‘’Memang dalam proses pengambilan sampel 1,2 dan 3 hanya ada pihak hakim, penggugat dan kami dari BPN. Namun untuk sampel ke 4 dan ke lima, dihadiri para pihak tergugat,’’ paparnya.         

Terkait dugaan kejanggalan dan persoalan keraguan pihak tergugat terhadap hakim Pengadilan Negeri Mukomuko yang dirilis tergugat, dikonfirmasikan ke PN Mukomuko. 

Kategori :