Pendaftaran CASN PPPK 2023 Resmi Dibuka, Minat Lulus jadi Peserta Seleksi PPPK Pemkab Mukomuko? Cek Syaratnya

Selasa 19-09-2023,17:41 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

I.  Persyaratan Khusus JF Guru : 

a. Pelamar pada jabatan fungsional guru meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum; 

• Khusus 

1) Pelamar perioritas yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. 

2) Eks THK-II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

3) Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. 

• Umum 

1) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset dan Teknologi; dan 

2) Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan 

Teknologi 

b. Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023. 

c. Pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:  

1) penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;  

2) penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan  

3) penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan. 

 

Kategori :