Disway Awards

Honorer Terimbas Kebijakan Dirumahkan Pupus Harapan jadi PPPK

Honorer Terimbas Kebijakan Dirumahkan Pupus Harapan jadi PPPK

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sejumlah honorer terimbas kebijakan pemerintah untuk pemberhentian, pupus harapan mendapatkan ruang pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kecuali jika pemerintah menerbitkan kebijakan baru. 

Seperti di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Pada April 2025 lalu, Pemkab Mukomuko memuat kebijakan, dengan merumahkan 902 orang honorer aktif. Mereka dengan terpaksa harus diberhenti dari satuan tempat kerja karena tergilas kebijakan dan aturan dari pemerintah pusat. 

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH ketika dikonfirmasi, Selasa, 07 Januari 2026. Ia menegaskan, belum ada solusi bagi honorer yang terimbas kebijakan pemberhentian. 

Dikatakan Niko Hafri, untuk di Pemkab Mukomuko terdapat 902 orang honorer yang terpaksa menelan pil pahit dari kebijakan pemerintah. 

‘’Perintah untuk tidak lagi mempekerjakan honorer non databes ini telah ditindaklanjuti oleh Pemda Mukomuko. Pada April 2025, terdapat 902 orang honorer yang diperintahkan untuk dirumahkan, sebagian besar mereka para honorer non database,’’ kata Niko. 

Pun demikian, kata Niko, sejumlah honorer yang telah dirumahkan tersebut tetap berupaya berjuang. Menyampaikan aspirasi agar pemerintah tetap memberi ruang kepada mereka untuk kembali bekerja diinstansi pemerintah. 

Namun demikian, kata Niko Hafri, hingga saat ini belum ada petunjuk, berupa solusi bagi mereka para honorer tersebut. 

‘’Sejumlah honorer yang dirumahkan itu, sampai sekarang masih tetap berjuang. Agar ada kebijakan baru dari pemerintah, agar mereka kembali dapat bekerja sebagai honorer dan mendapat ruang pengangkatan PPPK atau PPPK paruh waktu. Berkenaan dengan ini, kami belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat,’’ ujar Niko. 

Disamping itu, Niko juga menyebutkan, sejak diputuskan hubungan kerja, para honorer tersebut tidak lagi mendapatkan kesejahteraan dari Pemda. Kalaupun ada, kata Niko, itu merupakan kebijakan dari masing-masing OPD tempat mereka bekerja. 

‘’Pemda tak dibenarkan lagi mengalokasi anggaran gaji untuk honorer. Mangkanya, di APBD tahun ini tidak dianggarkan kebutuhan gaji bagi honorer,’’ imbuhnya. 

‘’Bagi OPD yang masih mempekerjakan honorer, upah atau gaji untuk mereka tidak lagi ditanggung APBD. Mungkin untuk gaji mereka (Honorer, red) berdasarkan kebijakan atasannya masing-masing,’’ demikian Niko Hafri. 

Disisi lain, anggota DPRD Mukomuko menerima aspirasi para honorer dirumahkan, agar mereka mendapat kesempatan kembali bekerja di Pemda Mukomuko. 

Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE membenarkan, bahwa para honorer imbas kebijakan dirumahkan tetap berupaya berjuang. Terutama berkaitan dengan status, dan nasib mereka kedepan. 

‘’Mereka para honorer pernah datang, hearing dengan unsur pimpinan dewan. Mereka menyampaikan aspirasi agar kembali bisa bekerja di Pemda, dan juga mendapat kesempatan pengangkatan jadi PPPK,’’ kata Wisnu Hadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: