Pendaftaran CASN PPPK 2023 Resmi Dibuka, Minat Lulus jadi Peserta Seleksi PPPK Pemkab Mukomuko? Cek Syaratnya

Selasa 19-09-2023,17:41 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

1) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.; atau  

2) tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah (Kabupaten Mukomuko) tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar. (Lampiran IV) 

• Umum 

Setiap pelamar yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (Instansi Pemerintah Kabupaten Mukomuko/Luar Daerah Kabupaten Mukomuko)  . (Lampiran V) 

b. Daftar jenis Jabatan Fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi dapat dilihat  pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional 

c. Setiap pelamar (Khusus dan Umum) wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun pengalaman kerja di dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang  ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. 

BACA JUGA:Info CPNS dan PPPK 2023, Tersedia Formasi Tamatan SMA Sederajat, Ini Jadwal Terbarunya

BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK Resmi Dimulai, Ini Link Formasi dan Jadwal Lengkapnya, Jangan Ketinggalan Informasi

Tata Cara Pendaftaran 

Pelamar sebagaimana melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK  melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut: 

1. Pelamar wajib memiliki no handphone dan alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK 2023.  

2. Pelamar wajib membuat akun secara daring menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.  

3. Pelamar akan diminta  mengisi data diri, mengunggah (upload) KTP dan swafoto (sesuai file dan ukuran yang diminta) ketika membuat akun.  

4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan login kembali menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.  

5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK tahun 2023 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.  

6. Pelamar mengisi data pada portal nasional. 

Kategori :