II. Persyaratan Khusus JF Kesehatan :
a. Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023 meliputi khusus dan umum.:
• Khusus
1) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.; atau
2) tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah (Kabupaten Mukomuko) tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.(Lampiran IV)
• Umum
Setiap pelamar yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (Instansi Pemerintah Kabupaten
Mukomuko/Luar Daerah Kabupaten Mukomuko) .(Lampiran V)
b. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar dan harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.
c. Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) dapat dilihat pada Keputusan Menteri PAN-RB NOMOR 654 TAHUN 2023 tanggal 13 September 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023;
d. Setiap pelamar (Khusus dan Umum) wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun pengalaman kerja di dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
III. Persyaratan Khusus JF Teknis :
a. Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023 meliputi khusus dan umum.:
• Khusus