MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pendaftaran pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu resmi dibuka.
Bagi yang minat atau tertarik menjadi peserta seleksi PPPK Kabupaten Mukomuko 2023, sudah bisa mengakses informasi dan persyaratan pendaftaran melalui laman website bkpsdm.mukomukokab.go.id dan atau di papan pengumuman pada Kantor BKPSDM Mukomuko.
‘’Calon pelamar jangan buru – buru mendaftar. Sebaiknya pastikan betul kelengkapan persyaratan dan formasi pilihan. Agar Anda tidak keliru dan salah dalam memilih formasi yang tersedia,’’ ungkap Kepala BKPSDM Mukomuko Wawan Santoni, M.Si didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Niko Hafri, SH., MH, pada Selasa, 19 September 2023.
Kepastian pembukaan pendaftaran penerimaan CASN PPPK 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko juga telah menerbitkan pengumuman resmi nomor : 810/1571/E.3/IX/2023 tentang seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Pemkab Mukomuko formasi tahun 2023. Pengumuman ini diterbitkan pada pada tanggal 19 September 2023.
BACA JUGA:Suku Melayu, Sumatera Bahasa Tanah Air Melayu Hingga Menjangkau Seluruh Nusantara dan Asia Tenggara
Berdasarkan pengumuman tersebut, dapat diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada tahun ini melaksanakan pengadaan PPPK untuk 249 formasi. Secara rinci, untuk jabatan fungsional guru sebanyak 109 formasi, tenaga kesehatan 109 formasi dan 31 untuk formasi tenaga teknis lainnya.
Yang perlu dicermati, ada beberapa persyaratan yang wajib diketahui dan dilengkapi oleh para pelamar.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia pada saat melamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun untuk PPPK JF guru dan 56 (lima puluh enam) tahun untuk PPPK JF kesehatan dan JF teknis ;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;