RADARMUKOMUKO.COM – Dewan Mukomuko, meminta bupati mengeluarkan kebijakan pengandangan mobil dinas (mobnas) pada saat lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi,SE, kendaraan dinas pada lebaran sebaiknya dikandangkan.
Cukup kendaraaan operasional yang sifatnya untuk keperluan kegiatan lebaran yang boleh digunakan.
BACA JUGA:Mantan Kades Ali Sarman Siap Nyalon Kades PAW
“Kami minta bupati mengandangkan semua kendaraan dinas selama lebaran, cukup mobil operasional tertentu saja boleh digunakan,” kata Wisnu.
Lanjutnya, pengandangan perlu, sebagai antisipasi penyalahgunaan kendaraan hingga tindakan pemalsuan plat nomor, dari merah dirobah menjadi hitam.
“Sudah banyak kejadian, mobil dinas dijadikan plat hitam, seolah mobil pribadi, tujuannya agar bisa dibawa kemana-mana semaunya selama lebaran.” Tegasnya.
BACA JUGA:Safari Ramadhan Wabup Beri Cindra Mata Serta Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa
Wisnu juga menegaskan, bupati harus melarang kendaraan dinas dibawa mudik lebaran. Apalagi digunakan untuk jalan-jalan ke tempat wisata bersama keluarga.
Kendaraan dinas keperluannya untuk melancarkan tugas pejabat terkait sebagai penggunanya.
Maka tidak bisa dijadikan seolah menjadi mobil pribadi, hingga diserahkan pada orang lain atau keluarga membawanya semena-mena.
“Parahnya lagi kadang yang menggunakan mobil dinas, bukan pejabat bersangkutan, tapi keluarganya, pergi berwisata dan sebagainya,’’ tegas Wisnu.
BACA JUGA:Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPRD Mukomuko Berlanjut
Terakhir ia mengatakan, ada beberapa kendaraan dinas bukan mobil bupati, bukan mobil pimpinan dewan dan pejabat tinggi, tapi menggunakan plat hitam kode PS.
Ini perlu dikroscek keasliannya dan pengelola aset harus memberi keterangan yang pasti soal itu.