Perusahaan Tidak Bayar THR Disanksi, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR

Sabtu 08-04-2023,04:19 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM – Seluruh perusahaan yang mempekerjakan orang, maka diwajikan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi kariawannya.

THR merupakan hak tenaga kerja dan kewajiban pihak perusahaan untuk membayar sesuai ketentuan. Pada Idul Fitri tahun 2023 ini, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. THR juga wajib dibayar penuh tidak boleh dicicil. 

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Destri Gandalia, S.STP mengatakan. THR diatur dengan tegas dan jelas, maka jangan sampai diabaikan. "Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mentri Ketenagakerjaan," kata Destri.

BACA JUGA:Nasib Honorer Tergantung Putusan Dewan Mengesahkan Anggaran

Disnakertrans juga telah menerbitkan Surat Edaran mengenai ketentuan kewajiban perusahaan membayar THR para karyawan dan buruh yang bekerja untuk perusahaan yang ada di daerah ini. 

Tidak hanya itu, Disnakertrans Mukomuko juga membuka Posko pengaduan THR Keagamaan. 

"Bagi tenaga kerja swasta yang merasa haknya yakni THR belum dibayar sebagaimana ketentuan dapat menyampaikan aduan kepada kami di Posko. Langsung di Kantor Dinas di Komplek Perkantoran Pemkab Mukomuko," imbaunya. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Terapkan Sistem ETPD, Hindari Kebocoran Pajak dan Retribusi Daerah

Ia menambahkan, bagi perusahaan yang ingkar dengan kewajiban THR karyawan, tentu ada ancaman sanksi yang bisa diterima. Sanksi tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjang Hari Raya Keagamaan. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 10 Bab IV peraturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang mesti dibayar, dengan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR kepada pekerja. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tetapkan Jadwal Pasar Murah Ramadhan 1444 H, Berikut Lokasinya

Bagi yang tidak membayar THR karyawan/butuh, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi sebagai mana peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kalau ada aduan dari tenaga kerja, maka kami akan tindak lnjuti sesuai peraturan. Tapi, kami berharap seluruh perusahaan dapat memyar THR karyawan masing-masing secara penuh dan tepat waktu. Karena itu sudah ketentuan dan perusahaan sudah pasti tahu," demikian Destri.*

Kategori :