Berproses Hukum, Ramli Desak BPN Mukomuko Bekukan Sertifikat Tanah Heldi Gusnadi

Berproses Hukum, Ramli Desak BPN Mukomuko Bekukan Sertifikat Tanah Heldi Gusnadi

Ali Akbar, SH--

‘’Pada bulan Juli tahun 2025 klien saya Ramli melaporkan sdr. Heldi ke Polda Bengkulu atas laporan pemalsuan surat keterangan tanah dan penyerobotan. Aneh memang, kok bisa BPN memproses penerbitan sertipikat. Patut kami duga BPN menerbitkan sertipikat tanah dalam sengketa,’’ tegas Ali Akbar. 

Atas dasar itu kami dari salah satu tim kuasa hukum an. Ramli sangat kecewa dan keberatan atas penerbitan sertifikat tersebut karena masih dalam sengketa.

Disampaikan Ali Akbar, berkaitan dengan persoalan ini pihaknya menunggu proses hukum di Polda Bengkulu, dan juga melakukan upaya hukum lainnya. 

‘’Atas kejadian ini, klien kami tidak tinggal diam, dan terus mengambil langkah hukum, termasuk akan melaporkan pihak terkait ke satgas mafia tanah,’’ demikian Ali Akbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: