Raperda RTRW Mukomuko Masih Diwarnai Protes, Masyarakat Tolak Selagan Raya jadi Daerah Pertambangan

Raperda RTRW Mukomuko Masih Diwarnai Protes, Masyarakat Tolak Selagan Raya jadi Daerah Pertambangan

Raperda RTRW Mukomuko Masih Diwarnai Protes, Masyarakat Tolak Selagan Raya jadi Daerah Pertambangan--

Aspirasi penolakan penetapan wilayah Selagan Raya bagian dari zona pertambangan dan penolakan adanya aktivitas usaha galian C di bentang aliran Sungai Selagan disampaikan secara langsung kepada Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE dan Wakil Ketua II, Damsir, SH serta anggota DPRD lainnya, termasuk Hendri Darta yang berasal dari wilayah Selagan Raya.

Gayung bersambut, terkait aspirasi masyarakat Selagan Raya ini, DPRD Kabupaten Mukomuko segera membuat agenda khusus untuk hearing bersama dengan eksekutif. 

‘’Jangan ragu untuk berjuang, kami siap untuk memfasilitasi aspirasi ini. Silahkan masukkan surat resmi ke kami, dan nanti kita undang eksekutif, untuk hearing bersama membahas persoalan ini. Kita sebagai wakil rakyat tidak tinggal diam dan akan mencoba mencarikan solusinya,’’ kata Wisnu Hadi. 

Dilain sisi, Wisnu Hadi menyampaikan, bahwasanya rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD tentang Raperda RTRW Kabupaten Mukomuko 2025-2045 beriringan dengan aksi penolakan masyarakat Selagan Raya. 

Dikatakan Wisnu Hadi, menyimak dari aspirasi masyarakat Selagan Raya, mereka tidak menolak Perda RTRW. Akan tetapi mereka meminta pertimbangan kepada pemerintah daerah agar wilayah Kecamatan Selagan Raya tidak dimasukkan sebagai kawasan pertambangan. 

‘’Pada intinya, masyarakat kita dari Selagan Raya ini tidak menolak Perda RTRW. Akan tetapi, mereka miminta pertimbangan pemerintah, agar wilayah Selagan Raya tidak dimasukkan dalam bagian daerah pertambangan,’’ demikian Wisnu Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: