Marjohan: Calon PPPK Paruh Waktu Bisa Memperbaiki Data DRH PPPK Yang Salah

Sekda Mukomuko, Drs. Marjohan--
RADARMUKOMUKO.COM - Dari pertemuan dengan pihak MenPAN-RB, Sekda Mukomuko, Drs.H.Marjohan mengabarkan, bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki kesempatan melakukan perbaikan data atau dokumen DRH yang salah upload.
Untuk seluruh Indonesia, pemerintah memberi waktu untuk perbaikan dokumen hingga akhir tahun 2025 ini.
Dengan adanya masa perbaikan sampai desember ini, maka seluruh non-ASN yang sudah dinyatakan sebagai calon PPPK paruh waktu, bisa mendapat nomor induk (NI) PPPK.
Sekda Mukomuko, Drs.H.Marjohan menjelaskan bahwa dirinya baru saja menghadiri acara berkaitan dengan PPPK paruh waktu di Kementrian PANRB.
Ia memastikan bahwa pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah menerima SK pedoman pengangkatan 1.879 orang PPPK paruh waktu dan KemenPAN-RB.
BACA JUGA:Anggota Dewan Ingin 'Rampok Uang Negara' Akhirnya Dipecat Oleh Partainya
BACA JUGA:Laptop Asus Terbaru yang Bisa Diandalkan oleh Konten Kreator
"Kita sudah menerima SK penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu, sebanyak 1.879 orang calon PPPK Paruh Waktu disetujui untuk diangkat," kata Marjohan.
Kabar baiknya lagi, lanjut Marjohan bahwa calon PPPK paruh waktu diberi waktu melakukan perbaikan terhadap data-data atau berkas yang salah input di aplikasi.
Sesuai pernyataan pihak MenPANRB, waktu perbaikan seluruh Indonesia diperpanjang sampai dengan akhir Desember 2025.
Dengan ketentuan ini ia meminta seluruh calon ASN PPPK paruh waktu tidak perlu ragu, bagi yang melengkapi berkas, seluruhnya akan diterima atau akan mendapat NI PPPK paruh waktu.
Untuk jadwal penetapan belum bisa dipastikan, tergantung kesiapan masing-masing daerah itu sendiri.
"Tenang saja, selagi melakukan pengisian DRH dengan benar, insyaallah akan diangkat PPPK paruh waktu, karena usulan pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk 1.879 orang calon PPPK paruh waktu sudah disetujui," paparnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto,S.KM mengatakan SK penetapan yang sedang dijemput sekda ini menjadi dasar nantinya pemerintah daerah mengajukan usulan NI PPPK paruh waktu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: