Pengalihan Jalan Nasional dari Bandara Mukomuko Kembali Berproses, Hibah Lahan 150 Meter

Pengalihan Jalan Nasional dari Bandara Mukomuko Kembali Berproses, Hibah Lahan 150 Meter--
RADARMUKOMUKO.COM – Rencana pengalihan jalan nasional dari Bandar udara Mukomuko sudah direncana dan disiapkan sejak lama.
Namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan mulus, setiap tahun anggaran dan peralihan kepemimpinan bupati, tetap tertatih-tatih..
Pemerintah daerah baru bisa membebaskan sedikit dari kebutuhan lahan untuk jalan baru yang direncanakan, yaitu melewati wilayah Kelurahan Bandaratu dan Atap Seng Desa Pasar Sebelah Kecamatan Kota Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Kabar terbaru, Jumat, 12 September 2025 tahapan rencana pengalihan jalan nasional ini kembali berjalan, di mana ditandai dengan proses hibah 150 meter lahan bandara ke pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk jalur jalan baru nantinya.
BACA JUGA:Warga Mukomuko Dikejutkan Gempa 5,2 SR, Begini Penjelasan dan Pesan BMKG
BACA JUGA:Perampingan OPD, 6 Dinas di Mukomuko Bakal Dihilangkan
Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan bandara bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Prosesi penandatanganan dilakukan di Balai Teknik Penerbangan Tangerang, Banten, dan menjadi langkah penting dalam penataan infrastruktur transportasi di Kabupaten Mukomuko.
Lahan milik Bandara Mukomuko dengan panjang sekitar 150 dan lebar 24 meter kini resmi dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk pembangunan jalan nasional.
Dengan adanya hibah tersebut, maka rencana pengalihan jalan nasional yang selama ini masuk di dalam kawasan bandara dapat segera direalisasikan.
"Pengalihan jalan ini tidak hanya menyangkut aspek keselamatan penerbangan, tetapi juga akan memperlancar akses lalu lintas masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan, menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk memastikan bahwa kawasan bandara steril dari aktivitas jalan nasional.
“Alhamdulillah, semua proses berjalan lancar. Ini merupakan hasil koordinasi panjang antara pemerintah daerah dengan kementerian terkait,” ungkapnya.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dianggarkan, Armansyah: 2026 Kegiatan Fisik Menyesuaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: