Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Ditetapkan, Tamatan SMP, SMA Hingga S1 Disamakan

Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Ditetapkan, Tamatan SMP, SMA Hingga S1 Disamakan

Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Ditetapkan, Tamatan SMP, SMA Hingga S1 Disamakan--

BACA JUGA:Imbas PPPK Paruh Waktu, Polres Mukomuko 'Diserbu' Pegawai Honorer

Kabarnya selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan. Berikut sejumlah tunjangan yang bisa diterima PPPK paruh waktu:

- Tunjangan Keluarga: PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.

- Tunjangan Hari Raya (THR): Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

- Gaji ke-13: Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.

- Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.

PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti perlindungan sosial.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: