Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Ditetapkan, Tamatan SMP, SMA Hingga S1 Disamakan

Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Ditetapkan, Tamatan SMP, SMA Hingga S1 Disamakan--
RADARMUKOMUKO.COM - Untuk penataan pegawai non-ASN yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Pemerintah sudah menetapkan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Saat ini PPPK paruh waktu tengah menjadi topik hangat, hampir di semua daerah para non ASN antri untuk memenuhi syarat pengangkatan atau mengisi DRH.
Seiring dengan itu, juga besaran gaji yang akan diterima pada tahun 2025 juga mulai menjadi topik hangat dibicarakan.
Adapun besaran gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Menurut peraturan ini, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
BACA JUGA:Pengalihan Jalan Nasional dari Bandara Mukomuko Kembali Berproses, Hibah Lahan 150 Meter
BACA JUGA:Warga Mukomuko Dikejutkan Gempa 5,2 SR, Begini Penjelasan dan Pesan BMKG
Hal ini berarti penentuan gaji tidak didasarkan pada ijazah, melainkan pada dua faktor utama, Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer.
Maka dari ketentuan ini dapat disimpulkan gaji PPPK paruh waktu jika disesuaikan dengan UMP atau UMK, besarannya Rp 2,5 juga hingga Rp 3 juta per-bulan sesuai dengan upah minimum di setiap daerah.
Seperti di Provinsi Bengkulu dalam surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: M. 647. DKKTRANS. Tahun 2024, UMP Bengkulu sebesar Rp 2.670.039.
Sedangkan UMK setiap kabupaten/kota berpariasi, Kabupaten Mukomuko yang tertinggi mencapai Rp 3.052.118,99.
UMK Kota Bengkulu Rp 2.930.669 Kabupaten Bengkulu Tengah, Rp 2.816.835, Kabupaten Bengkulu Utara, Rp 2.754.653 Kabupaten Lebong dan lainnya kisaran Rp 2.670.039.
Namun, bila daerah belum siap maka gaji yang akan diterima para pegawai PPPK paruh waktu tetap disamakan dengan gaji selama menjadi honorer, yaitu Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per-bulannya.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dianggarkan, Armansyah: 2026 Kegiatan Fisik Menyesuaikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: