Kasus Ternak Lepas Liar di Mukomuko Menurun

Kasus Ternak Lepas Liar di Mukomuko Menurun

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd--

‘’Satu ekor ternak untuk jenis sapi dan kerbau, sanksi denda tebusan per ekornya sebesar Rp3 juta. Untuk kambing sebesar Rp500 ribu per ekor. Namun demikian, kita mengimbau kepada pemilik ternak untuk tetap tidak melepasliarkan hewan ternaknya,’’ demikian Jodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: