Membantu Pekerja Informal, Pemerintah Kaji Seksama Sewa Beli Rumah Subsidi

Membantu Pekerja Informal, Pemerintah Kaji Seksama Sewa Beli Rumah Subsidi--
RADARMUMOMUKO.COM - Dinilai dapat membantu pekerja sektor informal mewujudkan kepemilikan rumah subsidi. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengkaji skema pembiayaan baru berupa sewa beli atau rent to own (RTO).
Kementerian PKP juga siap membentuk kelompok kerja khusus untuk menyusun skema baru tersebut dan diharapkan menjadi bagian penting untuk mendorong capaian Program 3 Juta Rumah.
Dilansir dari beritasatu, tenaga Ahli Menteri PKP Endang Kawidjadja mengatakan, RTO diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya yang penghasilannya tidak tetap atau terkendala akses kredit akibat catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kementerian PKP mendukung penuh usulan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) terkait skema sewa beli, ujar Endang.
BACA JUGA:Desas-Desus dari V Koto, Dana Desa Terindikasi untuk Pembiayaan Jalan dalam Kawasan Hutan
BACA JUGA:AgenBRILink Dekatkan Akses Layanan Keuangan bagi Petani di Kabupaten Gowa
Untuk mempercepat realisasi, PKP berencana membentuk kelompok kerja (pokja) guna mematangkan detail teknis RTO.
Menurut Endang, langkah ini penting mengingat banyak pekerja informal membutuhkan skema pembiayaan yang fleksibel untuk mendapatkan hunian layak.
Skema rent to own bisa menjadi solusi, namun hal tersebut belum final saat ini karena masih baru konsepsi pertama dan masih digodok.
Harapannya, skema ini nantinya bisa menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam pemilikan rumah yang berpenghasilan tidak tetap atau terhalang SLIK OJK untuk tetap dapat mencicil membeli rumah.
BACA JUGA:Tak Boleh Dilupakan, Peran Insan Pers Dalam Menumbuhkan Semangat Kemerdekaan Bangsa
BACA JUGA:Bagikan 400 Bendera, Bupati Dukungan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih
Dalam rancangan awal, calon pembeli akan menyewa rumah selama sekitar dua tahun sambil membayar angsuran yang mencakup tiga komponen, yakni biaya sewa, tabungan untuk uang muka, serta biaya proses dan perawatan rumah.
"Dalam dua minggu hasilnya harus lapor ke Pak Menteri lagi. Mudah-mudahan pada saat itu sudah lebih komplit program RTO ini bisa berjalan. Semoga positif. Semoga kita bisa minimkan sisi negatifnya," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: