Ramai Soal Pemblokiran Rekening Tidak Aktif, Ada Yang Ingin Menarik Dana Dari Bank

Ramai Soal Pemblokiran Rekening Tidak Aktif, Ada Yang Ingin Menarik Dana Dari Bank

Ramai Soal Pemblokiran Rekening Tidak Aktif, Ada Yang Ingin Menarik Dana Dari Bank--

RADARMUKOMUKO.COM - Kabar pemblokiran rekening dormant atau rekening yang sudah tidak aktif untuk transaksi selama 3 bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cukup mengagetkan. 

Bahkan kabarnya ada nasabah bank yang berniat menarik dananya dari rekning untuk menghindari pemblokiran.

Alasan pemblokiran usai PPATK menemukan adanya indikasi penyalahgunaan rekening dormant tersebut, contohnya untuk tindak pidana pencurian uang dan jual beli rekenin

"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan. Di samping perjudian online, diketahui juga penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan,” tulis postingan akun Instagram resmi milik PPATK @ppatk_indonesia 30 Juli 2025.

BACA JUGA:DPRD Mukomuko Desak Pemkab Segera Laksanakan Mutasi Pejabat

BACA JUGA:Peritiwa Penting Sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Sontak, keputusan tersebut telah sukses menuai kekhawatiran serta kritik dari sejumlah pihak. Terkini, pengacara ternama Hotman Paris Hutapea juga turut buka suara terkait dengan keputusan pemblokiran ini.

Menurutnya, pemblokiran rekening dormant ini dinilai sebagai keputusan yang masih terlalu dini untuk diterapkan. Dirinya juga menambahkan, bahwa hal ini justru akan memberatkan masyarakat nantinya.

“Dasar peraturannya apa? Kalau misalnya ibu-ibu di kampung buka rekening di bank dan dibuka sama anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya,” pungkasnya dilansir dari disway.id.

Masih dilansir dari disway.id, menanggapi kondisi ini, Wakil Ketua Umum (WKU) Analisis kebijakan Makro Mikro ekonomi Kadin Indonesia Aviliani menyatakan bahwa proses pemblokiran sendiri harus dilakukan secara berhati-hati.

Pasalnya, setiap rekening dormant sendiri memiliki fungsi yang berbeda-beda tergantung dari tujuan para nasabah.

"Itu harus hati-hati karena kan sebenarnya yang namanya (rekening) dormant itu beda-beda Ada dormant yang memang dia investasi harus ditaruh dalam berapa waktu, misalnya ada tabungan berjangka, di mana anda nggak boleh tuh ngambil duit itu sampai 5 tahun misalnya,” jelas Aviliani.

Lebih lanjut, Aviliani juga menambahkan bahwa jika proses pemblokiran rekening dormant ini dilakukan tanpa adanya transparansi yang jelas, maka hal tersebut justru akan mengurangi kepercayaan rakyat kepada lembaga Pemerintahan.

Salah seorang, Ery Yanto yang merupakan nasabah bank BUMN ini mengaku khawatir dengan informasi ini. Ia menyatakan bakal menarik uangnya dari bank. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: