Aturan Pinjaman Modal Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Didukung Dana Desa

Aturan Pinjaman Modal Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Didukung Dana Desa--
Yang perlu menjadi catatan lagi, jika koperasi mengalami kendala dalam pembayaran angsuran, kekurangan dana pada rekening pembayaran pinjaman dapat ditutupi oleh penempatan dana dari Dana Desa.
Berikut ini rincian pinjaman dana Koperasi Merah Putih, mulai dari plafon, tenor, hingga bunganya, berdasarkan PMK 49/2025:
- Plafon Pinjaman paling banyak Rp3 miliar per KKMP/KDMP;
- Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6 persen per tahun
- Jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan
- Masa tenggang (grace period) pinjaman selama 6 bulan atau paling lama 8 (delapan) bulan
- Periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan
- Plafon yang dimaksud, termasuk yang dipergunakan untuk belanja operasional, paling banyak sebesar Rp500 juta
- Plafon yang dimaksud, berlaku juga untuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa desa atau kelurahan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: