Proyek Pembangunan 10 Titik Jalan Dengan Nilai Rp 15,3 Miliar Sudah Berkontrak

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Apriansyah saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (17/9/2024)--Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMONLINE.ID
BACA JUGA:Diwajibkan di Semua Daerah, Ternyata Ini Tujuan Koperasi Merah Putih
Pekerjaan dilakukan wajib sesuai dengan kontrak, kualitas pembangunan harus sesuai.
"Dari sekarang juli, kita yakin rekanan bisa menyelesaikannya sesuai kontrak. Kita juga sudah ingatkan dari awal, kalau tidak selesai atau hasilnya tak sesuai, maka ada konsekwensinya bagi perusahaan tersebut," tegasnya.
Masih disampaikannya, sesuai dengan amat dan harapan dari bupati, diminta seluruh masyarakat mengawasi dan mendukung proses pembangunan ini sampai selesai.
Karena tujuan pemerintah adalah untuk mempermudah akses ekonomi dan aktivitas lain warga.
"Mari dukung bersama-sama agar pekerjaan jalan ini bisa berjalan dengan lancar dan selesai dengan baik. Kalau sudah, kita jaga bersama agar bisa dimanfaatkan dalam waktu panjang," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: