Dugaan Korupsi Dana BUMDes, Kejaksaan Mukomuko Tahan 2 Tersangka

Dugaan Korupsi Dana BUMDes, Kejaksaan Mukomuko Tahan 2 Tersangka--
Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat yang sama sebagai pasal subsider.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak semua pelaku langsung merasakan dinginnya lantai sel tahanan. SU saat ini dititipkan di sel tahanan Polres Mukomuko guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, SO tidak ditahan secara fisik karena tengah mengandung atau hamil empat bulan. Oleh sebab itu, Kejari memberikan status tahanan kota bagi SO, dengan sejumlah pembatasan dan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
"Kami pertimbangkan kondisi kesehatan tersangka SO yang sedang hamil. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Kajari.
Penyimpangan dana desa bukanlah isu baru di Mukomuko maupun di berbagai wilayah lain di Indonesia.
BUMDes, yang sejatinya dirancang sebagai motor penggerak ekonomi desa dan instrumen kemandirian finansial masyarakat perdesaan, kerap menjadi ladang korupsi oleh oknum yang seharusnya menjadi pengelola amanah.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus serupa mencuat dari berbagai kecamatan di wilayah ini, dengan modus dan pola korupsi yang nyaris seragam.
Pemanfaatan dana tanpa laporan, pembukuan fiktif, hingga usaha-usaha bodong yang hanya tercatat di atas kertas.
"Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap warga desa. Dana BUMDes berasal dari APBDes, yang seharusnya kembali ke masyarakat melalui program pemberdayaan dan peningkatan ekonomi," pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: