PT USM Diminta Kooperatif Tindaklanjuti Hasil Hearing Dinas LH dengan Komisi III DPRD Mukomuko

PT USM Diminta Kooperatif Tindaklanjuti Hasil Hearing Dinas LH dengan Komisi III DPRD Mukomuko--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), PT Usaha Sawit Mandiri (USM) di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten MUKOMUKO diminta kooperatif dalam hal menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (hearing) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Komisi III DPRD MUKOMUKO.
Hasil hearing Dinas LH bersama Komisi III DPRD Mukomuko, di ruang Komisi III pada Kamis, 12 Juni 2025. PT USM dideadline selama 30 hari kalender untuk menata kembali lingkungan sekitar pabrik yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Frenky Janas menegaskan, eksekutif dan legislatif masih mengedepankan tindakan preventif untuk PT USM. Berdasarkan hasil hearing, disepakati Dinas LH untuk melayangkan surat ke pihak perusahaan untuk menata kembali sistem pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas pabrik sawit tersebut.
‘’Dinas LH sudah diminta untuk melayangkan surat ke pihak PT USM, kami minta untuk segera dijalani. Ada beberapa poin ultimatum untuk PT USM, dan itu akan kami cek kembali tindaklanjutnya,’’ kata Frenky Janas.
BACA JUGA:PT USM Mukomuko Diultimatum, Segera Lakukan Perbaikan Jaringan Pengolahan Limbah Pabrik
BACA JUGA:Dinilai Sakti, Ternyata Ini Jenis Kayu Bahan Tongkat Presiden Soekarno
Dikatakan Frenky, pihak PT USM diberi waktu selama 30 hari kalender untuk melakukan pembenahan jaringan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan dari aktivitas pabrik.
‘’Teknisnya kami serahkan ke LH untuk melakukan pengawasan di lapangan. Kami akan terus pantau, dan kedepan jangan sampai ada lagi pengaduan dari masyarakat yang berhubungan dengan masalah limbah pabrik,’’ kata Frenky.
Kepala Dinas LH Kabupaten Mukomuko, Budiyanto, S.Hut menyampaikan, saran dan kritikan anggota DPRD Mukomuko mengenai aktivitas PT USM sudah disampaikan ke pihak manajemen perusahaan.
Menurut Budiyanto, pihaknya juga telah melayangkan surat resmi kepada perusahaan bersangkutan untuk ditindaklanjuti.
‘’Surat pemberitahuan untuk PT USM agar segera melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan limbah pabrik sudah kami sampaikan pada Kamis sore kemarin. Hari ini, kami juga akan turun ke lokasi untuk mengecek kembali tindak lanjut dari surat tersebut,’’ demikian Budiyanto.
Untuk diketahui, pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu, Dinas LH bersama Komisi III DPRD Mukomuko melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT USM. Sidak kali ini menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan limbah pabrik yang terindikasi menyebabkan aliran Sungai Solang menghitam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: