Mukomuko Terkendala Anggaran Wujudkan Batas Desa Sesuai Permendagri

Mukomuko Terkendala Anggaran Wujudkan Batas Desa Sesuai Permendagri

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd --

BACA JUGA:Usia Masuk TK, SD dan SMP Sederajat Terbaru Yang Harus Diketahui Orang Tua

Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedomanan Penegasan dan Penetapan Batas Desa. Batas administrasi desa untuk tingkat kabupaten, ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). 

Sebelumnya, Kabag Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko Nasuhanto, mengakui, hingga kini payung hukum tentang batas desa di wilayah Kabupaten Mukomuko sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 belum ditetapkan. 

Untuk dikehatui, berdasrakan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, ditegaskan bahwa penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. 

Metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung. 

Penegasan batas Desa adalah kegiatan penentuan titiktitik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titiktitik koordinat batas Desa.

Dalam prosesnya, penetapan batas desa ini oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PBB Des). 

Tim PPB Des mempunyai tugas menyusun rancangan peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa berdasarkan hasil penetapan batas Desa. 

Kemudian, Tim PPB Des kabupaten/kota menyampaikan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa. (3) Pembentukan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: