Satu Raperda Mukomuko Dihentikan, Empat Lanjut ke Masa Sidang Dua

Satu Raperda Mukomuko Dihentikan, Empat Lanjut ke Masa Sidang Dua

Satu Raperda Mukomuko Dihentikan, Empat Lanjut ke Masa Sidang Dua --

Dari 5 produk Raperda tersebut, kata Busra, DPRD Kabupaten Mukomuko belum menerima hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian terkait hingga batas akhir jadwal pembahasan ditingkat Bapemperda yakni tanggal 13 April 2025.  

Dengan demikian, kata Busra, Bapemperda menarik kesimpulan bahwa 5 Raperda tersebut belum dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko.

‘’Kelima Raperda yang diusulkan, kita belum menerima hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Bengkulu dan Kementerian terkait sampai batas akhir pembahasan masa sidang I di tingkat Bapemperda,’’ ujarnya. 

Disamping itu, Busra menyampaikan bahwa Raperda-raperda tersebut kembali akan dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang II tahun 2025 yang dimulai pada awal Mei nanti. 

 ‘’Dari kesepakatan paripurna hari ini, empat Raperda dapat disetujui untuk dilanjutkan pada masa sidang II tahun 2025,’’ kata Busra.  

Sementara, kata Busra, untuk Raperda tentang Tambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Selagan Tahun 2025 – 2026 tidak dapat dilanjutkan menjadi Perda dan bahkan pembahasannya tidak dapat dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. 

Ditegaskannya, alasan penghentian pembahasan Raperda pernyataan modal ke PDAM tersebut atas dasar surat Gubernur Bengkulu Nomor B.100.3.2/3/B.2/2025 yang disampaikan kepada Bupati Mukomuko tertanggal 28 April 2025, perihal pengembalian berkas dari hasil pembahasan eksekutif dan legislatif. 

‘’Penghentian pembahasan Raperda tambahan pernyataan modal ke PDAM Tirta Selagan setelah adanya surat pengembalian berkas dari Gubernur Bengkulu,’’ tegasnya. 

Selain itu, untuk kebutuhan dan kepentingan Raperda, Bapemperda menyarankan daerah senantiasa untuk berkomunikasi, koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi dan kementerian. 

‘’Saran dari kami Bapemperda, untuk mencapai tujuan kepentingan 4 Raperda yang dilanjutkan pembahasannya, diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, baik dengan Pemprov Bengkulu maupun dengan pihak kementerian terkait,’’ demikian Busra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: