Satu Raperda Mukomuko Dihentikan, Empat Lanjut ke Masa Sidang Dua

Satu Raperda Mukomuko Dihentikan, Empat Lanjut ke Masa Sidang Dua --
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pembahasan produk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten MUKOMUKO yang telah disepakati eksekutif dan legislatif tidak semua berjalan mulus. Hal ini terungkap dalam rapat paripurna ke 13 masa sidang I yang diselenggarakan DPRD MUKOMUKO pada Rabu, 30 April 2025.
Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda DPRD Mukomuko tersebut, dapat diketahui bahwa 5 Raperda yang dibahas secara alot pada masa sidang I belum dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bahkan, pada rapat paripurna anggota dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mukomuko, Damsir, SH, dan dihadiri Wakil Bupati Mukomuko Ramadi AB, perwakilan Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepalada OPD tersebut juga dapat diketahui bahwa 1 dari 5 Raperda usulan daerah ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 triliun
BACA JUGA:Pertimbangkan Asas Manfaat, Komisi 3 DPRD Mukomuko Dorong Program Seragam Sekolah Gratis Dilanjutkan
Usai paripurna, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Mukomuko, Busra didampingi Wakil Ketua Bapemperda Dr. Ferdy Jurely dan anggota Taopik Muslimin menyampaikan hal tersebut.
Diakuinya, satu dari Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan masa sidang I mendapat penolakan dari Pemprov Bengkulu.
‘’Ada 5 Raperda yang telah disepakati eksekutif dan legislatif dan masuk dalam agenda pembahasan masa sidang 1. Namun dalam prosesnya, kesemuanya belum dapat ditingkatkan menjadi Perda. Bahkan 1 Raperda mendapat penolakan, dan berkasnya dikembalikan Biro Hukum Provinsi,’’ kata Busra.
Dijelaskan Busra, Raperda yang dibahas pada masa sidang I, yakni Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan predkursor Narkotika.
BACA JUGA:Hearing Efisiensi Pokir DPRD Mukomuko Memanas, Sutan Asril Sempat Gebrak Meja
BACA JUGA:Mantan Bupati Mukomuko, Sapuan Lanjutkan Kepemimpinan Hery Gunardi di Organisasi PKKM Jabodetabek
Kemudian, Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Dareah Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank Mukomuko.
Raperda tentang Pembentukan Desa Talang Makmur di Wilayah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko dan Raperda tentang Tambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Selagan Tahun 2025 – 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: